.Mahkamah Agung memerintahkan kepada Induk Koperasi TNI AU (Inkopau) dan PT Angkasa Pura II (AP II), untuk mengosongkan aset penerbangan sipil di Bandara Halim. Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono menyebut induk Lion Air tersebut terlebih dahulu harus memiliki izin sebagai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Ini merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang ingin mengelola bandara.