Kamis, 10 Desember 2015

Sidang Gugatan Capt Oliver vs Lion Air

                Capt Oliver

Sidang gugatan Capt. Oliver pada Lion Air telah berlangsung Selasa  pukul 11.00. Dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam hingga pukul 12:00 ini, maskapai Lion Air yang menonjobkan Capt Oliver menjadi pokok pembahasan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Anas Mustaqiem.

Dalam persidangan, Capt Oliver menegaskan bahwa ia telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perusahaan dan sesuai dengan UU penerbangan yang mengutamakan keselamatan penumpang. Namun ia malah mendapat surat peringatan (warning letter) yang dikirimkan berturut-turut pada tanggal 28 Desember 2014 pukul 00.19 WIB dan 01.19 WIB. Capt Oliver meminta majelis hakim agar surat tersebut ditelusuri kebenarannya.
Capt Oliver meminta pihak Lion untuk menghadirkan saksi Chief Pilot yang menandatangani SP 1 (warning letter 1) atas kerusakan pesawat yang tidak diterbangkan Capt Oliver dan juga Capt Pilot/pejabat yang menandatangani SP 2 dan SP 3, Selasa (10/12/2015).
Gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Capt Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737-900ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat start engine, pesawat seperti mengalami masalah pada mesin. Maka Oliver segera  melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya inipun juga mengalami masalah yang sama. Kedua pesawat akhirnya batal terbang. Ia mengaku depresi dan meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit
Sejak Desember 2014, Capt Oliver tidak pernah mendapat jam terbang lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Capt Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember. Disamping itu, Lion Air juga tidak membayarkan gaji Capt Oliver sejak Maret 2015. Padahal, status Capt Oliver masih pegawai Lion air.
Tak heran jika Oliver menempuh jalur hukum dengan mengugat Lion air pada Mei lalu. Capt Oliver minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Capt Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air. Ia juga meminta tergugat memberikan ganti rugi immateril sebesar Rp 5 miliar.
Namun sebelumnya, gugatan ini dibantah Lion Air dengan menyatakan alasan Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan maka setiap pilot wajib memberikan laporan. Namun faktanya, Capt Oliver pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis mengenai kerusakan pesawat seperti yang disebutkan Oliver. Terkait alasan tidak menggaji, Lion Air berdalih Capt Oliver telah melakukan pelanggaran kerja. sehingga Capt Oliver tidak bisa mendapatkan gaji/upahnya dari Lion Air. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar