Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong sejumlah maskapai berjadwal yang beroperasi di Indonesia bisa keluar dari daftar maskapai yang dilarang terbang ke Uni Eropa.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, hal ini menyusul hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO) terkait kondisi penerbangan Indonesia yang lebih baik.
"Setelah melakukan audit, saat ini kondisi kita sudah 81,5 persen sudah inline, sisanya tinggal melengkapi," ujarnya di Kantor Kemenhub.
Berkaca dari hasil tersebut, lanjut Muzaffar, pada November 2015 pihaknya akan mengajukan beberapa maskapai agar bisa dikeluarkan dari daftar larangan terbang oleh Uni Eropa. Maskapai tersebut antara lain anak perusahaan Garuda Indonesia yaitu Citilink dan beberapa maskapai dari Lion Air Group.
"Rencananya November akan bawa maskapai penerbangan nasional, seperti Citilink, grup Lion Air seperti Batik Air dan Lion Air," lanjutnya.
Sebelum diajukan ke ke Uni Eropa untuk melakukan presentasi terkait keamanan penerbangan, maskapai-maskapai tersebut akan diundang KUPPU untuk membahas soal larangan tersebut tersebut.
"Maskapai penerbangan nasional ini akan kita undang ke KUPPU. Nanti pada November mereka akan dipanggil ke Brusel untuk presentasi sisi keamanannnya. Sebelumnya akan diawali dengan technical meeting antara maskapai dengan Uni Eropa," tandasnya.(Dny/Nrm)
Mantap bos. :D
BalasHapusHalomuda
Informasi terkait judi online indonesia , klik di link tersebut
BalasHapus